Kasat mengungkapkan, senpira yang digunakan untuk melawan petugas adalah senjata yang biasa digunakan saat melakukan aksi curanmor.
Dia mengungkap, JFR Alias Nando dan komplotannya menggunakan 12 peralatan curanmor lengkap untuk beraksi, serta selalu membawa senpira untuk mengancam dan tak segan melukai korbannya.
Saat ditangkap, katanya, Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti peralatan mencongkel motor, diantaranya 1 set kunci L, obeng, tang, palu kecil, kunci pas ukuran 12, mata kunci T, gagang kunci T, dan kunci L panjang.
"Sementara barang bukti senjata api milik tersangka berisikan 2 peluru aktif dan pada saat ditangkap, pelaku sudah menarik pelatuknya atau siap tembak," ungkapnya.
Baca Juga:Dua Pencuri Sapi Limousin di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku curanmor lain bagian dari komplotan JFR Alias Nando.
Sementara, katanya, salah satu kawanan JFR yakni Pirnando Perkasa tertangkap saat beraksi di wilayah hukum Polres Kota Metro.
Saat ini, JFR Alias Nando dan HDR ditahan di Polres Lampung Tengah dengan jerat kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 KUHPidana. Para pelaku diancam kurungan penjara selama 7 tahun.