Berpenampilan Bak Mahasiswa, Pelaku Curanmor Ini Sasar Kampus di Bandar Lampung

pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Senin, 09 September 2024 | 14:51 WIB
Berpenampilan Bak Mahasiswa, Pelaku Curanmor Ini Sasar Kampus di Bandar Lampung
Ilustrasi penangkapan. Seorang pelaku curanmor yang biasa beraksi di kampus di Bandar Lampung ditangkap polisi.

SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu ditangkap Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Polisi menangkap tersangka inisial KD (24), di sebuah rumah kontrakan di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 03.30.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan tempat kejadian perkara (TKP). 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama rekannya inisial AR (DPO).

Baca Juga:Viral! Aksi Pencurian Terekam Jelas, Pelaku Gunakan Innova Reborn di Campang Raya

“Pelaku KD bertugas sebagai esekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian sementara rekannya sebagai joki,” Kata Hendrik, Senin (9/9/2024).

Salah satu aksi kedua pelaku di sebuah parkiran mini market di area Unila, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin April 2024 lalu. Mereka menggasak sepeda motor milik AZ (20).

“Pelaku ini berpenampilan layaknya seorang mahasiswa, sasarannya area parkir kampus atau perguruan tinggi,” Kata Kompol Hendrik.

Polisi menyita 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol, merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan aksinya, 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujar Hendrik.

Baca Juga:2 Pelaku Curanmor di Sukarame Diringkus, Statusnya Residivis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak