2 Pelaku Curanmor di Sukarame Diringkus, Statusnya Residivis

Kedua pelaku curanmor yang diringkus masing-masing berinisial HK (24) dan EA (20),

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 07 September 2024 | 18:49 WIB
2 Pelaku Curanmor di Sukarame Diringkus, Statusnya Residivis
Ilustrasi penangkapan. Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Sukarame. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang mahasiswi inisial PA, ditangkap aparat Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung

Kedua pelaku curanmor yang diringkus masing-masing berinisial HK (24) dan EA (20), yang merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan menuturkan, keduanya beraksi di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 16.00. 

Menurut Rohmawan, petugas yang mendapat informasi ada curanmor langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Jalan Ir Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

Baca Juga:Kasus Percobaan Curanmor Pakai Senpi di Kafe Metro Terungkap Berkat CCTV

“Tim Tekab kami saat itu sedang patroli, kemudian menerima informasi adanya kasus pencurian sepeda motor, dan langsung melakukan patroli penyekatan di perbatasan,” Kata Rohmawan.

Hasilnya, petugas meringkus tersangka HK (24) di Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sedangkan pelaku EA yang bertugas membawa sepeda motor milik korban, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

Keesokan harinya, petugas Polsek Sukarame bekerja sama dengan Polsek Melinting, Lampung Timur, meringkus EA di kediamannya di Melinting, Lampung Timur.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor. Pengakuannya baru tiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” Kata Rohmawan.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga:2 Pekan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini