2 Pelaku Curanmor di Sukarame Diringkus, Statusnya Residivis

Kedua pelaku curanmor yang diringkus masing-masing berinisial HK (24) dan EA (20),

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 07 September 2024 | 18:49 WIB
2 Pelaku Curanmor di Sukarame Diringkus, Statusnya Residivis
Ilustrasi penangkapan. Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Sukarame. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang mahasiswi inisial PA, ditangkap aparat Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung

Kedua pelaku curanmor yang diringkus masing-masing berinisial HK (24) dan EA (20), yang merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan menuturkan, keduanya beraksi di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 16.00. 

Menurut Rohmawan, petugas yang mendapat informasi ada curanmor langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Jalan Ir Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

Baca Juga:Kasus Percobaan Curanmor Pakai Senpi di Kafe Metro Terungkap Berkat CCTV

“Tim Tekab kami saat itu sedang patroli, kemudian menerima informasi adanya kasus pencurian sepeda motor, dan langsung melakukan patroli penyekatan di perbatasan,” Kata Rohmawan.

Hasilnya, petugas meringkus tersangka HK (24) di Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sedangkan pelaku EA yang bertugas membawa sepeda motor milik korban, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

Keesokan harinya, petugas Polsek Sukarame bekerja sama dengan Polsek Melinting, Lampung Timur, meringkus EA di kediamannya di Melinting, Lampung Timur.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor. Pengakuannya baru tiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” Kata Rohmawan.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga:2 Pekan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini