2 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk, 12 Mobil Disita Polisi

kedua pelaku memiliki modus yang sama yaitu merental mobil kemudian digadaikan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 September 2024 | 14:19 WIB
2 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk, 12 Mobil Disita Polisi
Petugas Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku penggelapan mobil rental. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Dua pelaku penggelapan mobil rental ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Dari kedua pelaku, polisi menyita 12 unit mobil. 

Kedua tersangka yang ditangkap yakni YS (45), warga Jalan H Abd Mutolib, Segala Mider dan HY (30), warga Jalan Soekarno Hatta, Raja Basa, Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan, kedua pelaku memiliki modus yang sama yaitu merental mobil kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Hendrik menambahkan nilai gadai mobil tersebut bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp50 juta. Dari pelaku YS, polisi berhasil menyita 9 unit mobil, sedangkan dari tangan pelaku HY, disita 3 unit mobil.

Baca Juga:Ingin Mengurangi Pengangguran di Bandar Lampung, Disnaker Ajukan Pembangunan BLK di 2025

“HY mengaku kepada pemilik rental, mobil sewaan ini akan dipergunakan untuk operasional usaha developer,” Kata Hendrik, Rabu (4/9/2024).

Tak hanya tersandung kasus penggelapan mobil, Pelaku YS juga terlibat kasus kejahatan fidusia dengan modus pemalsuan identitas untuk melakukan pengajuan kredit kendaraan roda dua di sebuah perusahaan pembiyaan kredit kendaraan di Bandar Lampung.

“Jadi kami menerima dua laporan yang menjerat YS, yaitu kasus penggelapan mobil dan kasus kejahatan fidusia,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Hendrik mengatakan bahwa hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuan sehari hari.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 12 unit mobil dengan berbagi merk sebagai barang bukti, surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai mobil, surat keterangan leasing, dan dua buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga:Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Dipecat, Ini Kata Bawaslu

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak