Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)
2 Pekan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi
selain mengungkap peredaran ekstasi, Polresta Bandar Lampung juga berhasil membongkar peredaran sabu
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 06 September 2024 | 17:19 WIB
BERITA TERKAIT
Kejar-kejaran dengan Polisi di Bandar Lampung, 2 Remaja Ditangkap 1 Berhasil Kabur
05 September 2024 | 21:32 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 21:28 WIB
lifestyle | 19:15 WIB
lifestyle | 21:17 WIB
lifestyle | 20:49 WIB