2 Pekan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi

selain mengungkap peredaran ekstasi, Polresta Bandar Lampung juga berhasil membongkar peredaran sabu

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 06 September 2024 | 17:19 WIB
2 Pekan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi
Hasil ungkap kasus narkotika Polresta Bandar Lampung selama dua pekan terakhir. [ANTARA]

Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini