Jembatan Timbang Way Urang Jadi Sasaran Razia ODOL di Lampung

razia kendaraan ODOL difokuskan di Jembatan Timbang Way Urang, Kabupaten Lampung Selatan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:37 WIB
Jembatan Timbang Way Urang Jadi Sasaran Razia ODOL di Lampung
Ilustrasi truk ODOL. Dishub Lampung menggelar razia kendaraan ODOL yang difokuskan di Jembatan Timbang Way Urang. [ANTARA/Khaerul Izan]

SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menggelar razia kendaraan "Over Dimension Over Loading (ODOL)" pada 19-25 Agustus 2024. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, razia kendaraan ODOL difokuskan di Jembatan Timbang Way Urang, Kabupaten Lampung Selatan.

"Kegiatan razia kendaraan ODOL serentak yang dilaksanakan pada 19-25 Agustus 2024 secara nasional ini akan dilakukan juga di Lampung mulai hari ini dengan fokus di jembatan timbang," ujar Bambang Sumbogo, Senin (19/8/2024).

Ia mengatakan kegiatan penegakan hukum dan pengawasan angkutan barang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi di Lampung akan difokuskan di Jembatan Timbang Way Urang yang berada di Kalianda, Lampung Selatan yang merupakan area strategis masuknya kendaraan menuju Pulau Sumatera dari Pulau Jawa.

"Penindakan nanti akan lebih ke arah over dimension dan over loading. Kalau yang kelebihan muatan akan diturunkan muatannya di lapangan penumpukan yang disediakan di sekitar Jembatan Timbang Way Urang," katanya.

Baca Juga:Kesal Janji Kencan Selalu Dibatalkan, Pria di Lampung Utara Habisi Nyawa Wanita Muda di Kamar Kos

Bambang menjelaskan nantinya saat ada kendaraan yang ditilang akibat kelebihan muatan, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan sebelum muatannya ditransfer.

Menurut Bambang, sebenarnya kegiatan razia kendaraan ODOL serentak secara nasional ini selaras dengan yang pernah dilakukan pada Desember tahun lalu.

"Dan memang terkendala karena banyaknya angkutan batu bara, akan tetapi anggota dewan sudah bereaksi dan saat ini tengah menginisiasi peraturan daerah tentang pengaturan angkutan batubara di jalan umum. Dan ini sudah dalam tahap pembahasan izin, materi intinya kita buat agar ada efek jera," ucap dia.

Bambang melanjutkan, untuk mengatur kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan dan dimensi pemerintah sudah diterapkan denda sebesar Rp500 ribu kepada pelanggar aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, akan tetapi tidak membuat jera sehingga ada inisiatif untuk meningkatkan jumlah denda menjadi Rp50 juta.

"Pelaksanaan razia kendaraan ODOL serentak ini merupakan tugas bersama, dan sebelum pelaksanaan kegiatan ini kami pun sudah secara rutin melakukan pengawasan rutin di jalan tol, jalan nasional, dan Jembatan Timbang Way Urang," tambahnya.

Baca Juga:Viral Anggota Polres Mesuji Tampar Warga, Polda Lampung Jelaskan Kronologinya

Diketahui kegiatan pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan ODOL akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024.

Kegiatan itu akan menyasar kepada angkutan barang yang melanggar operasional administrasi dan teknis guna mencegah kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur jalan di daerah. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini