Kesal Janji Kencan Selalu Dibatalkan, Pria di Lampung Utara Habisi Nyawa Wanita Muda di Kamar Kos

Pelaku JF awalnya mengenal korban melalui aplikasi kencan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:25 WIB
Kesal Janji Kencan Selalu Dibatalkan, Pria di Lampung Utara Habisi Nyawa Wanita Muda di Kamar Kos
Ilustrasi pembunuhan. Aparat Polres Lampung Utara mengungkap kasus pembunuhan wanita muda di kamar kos. [unsplash]

SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Utara mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda inisial FS (23) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar indekos di Jalan Pemasyarakatan, Gg. Nangka Tulung Batuan, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 19.15.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh mengatakan, pelaku berinisial JF (25) ditangkap di Desa Neglasari, Abung Barat, dua jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi. 

"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," ujarnya, Senin (19/8/2024).

Pelaku JF awalnya mengenal korban melalui aplikasi kencan. Korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban korban.

Baca Juga:Kronologi Mahasiwa Disekap dan Disiksa 3 Pemuda di Lampung Utara, Ini Motifnya

"Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Stef Boyoh.

Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.

Terungkapnya kasus ini berkat kecepatan polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat," ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Pemuda di Lampung Utara, Polisi Dalami Motif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini