SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Utara mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda inisial FS (23) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar indekos di Jalan Pemasyarakatan, Gg. Nangka Tulung Batuan, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 19.15.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh mengatakan, pelaku berinisial JF (25) ditangkap di Desa Neglasari, Abung Barat, dua jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," ujarnya, Senin (19/8/2024).
Pelaku JF awalnya mengenal korban melalui aplikasi kencan. Korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban korban.
Baca Juga:Kronologi Mahasiwa Disekap dan Disiksa 3 Pemuda di Lampung Utara, Ini Motifnya
"Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Stef Boyoh.
Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.
Terungkapnya kasus ini berkat kecepatan polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Pemuda di Lampung Utara, Polisi Dalami Motif