Terungkap! Kronologi 3 WNA Ditangkap Imigrasi di Tubaba Art Festival

mereka akan tampil pada even Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 15:01 WIB
Terungkap! Kronologi 3 WNA Ditangkap Imigrasi di Tubaba Art Festival
Tiga WNA asal China dan Jepang dideportasi oleh petugas Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Petugas Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China dan Jepang pada Rabu (7/8/2024) lalu.

Identitas ketiga WNA yang dideportasi oleh petugas imigrasi yakni Wu Jiajing dan Chen Sirun asal China, serta Kita Mariko asal Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan, mereka melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia.

"Awalnya mereka akan tampil pada even Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik, Tulang bawang Barat," kata Tyas Kristyaningrum dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:Uang Korupsi Dana BOS Dipakai Mantan Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang untuk Judi Online

Penangkapan ketiganya berawal dari Kantor Imigrasi Kotabumi memantau lokasi kegiatan, terdapat empat WNA ikut berpartisipasi dalam kegiatan seni tersebut.

"Kemudian kami memeriksa kelengkapan izin mereka, hingga akhirnya ditemukan pelanggaran izin tinggal dari tiga WNA," ujar Tyas Kristyaningrum.

Menurut Tyas, sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi, jauh hari sebelum penyelenggaraan Tubaba Art Festival berlangsung.

"Ketiganya ini menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk melakukan kegiatan yang harusnya menggunakan Visa Ijin Tinggal Terbatas," jelas Tyas Kristyaningrum.

Proses deportasi terhadap ketiganya sendiri, baru dilakukan Rabu kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara.

Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Segera Disidang

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak