Terungkap! Kronologi 3 WNA Ditangkap Imigrasi di Tubaba Art Festival

mereka akan tampil pada even Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 15:01 WIB
Terungkap! Kronologi 3 WNA Ditangkap Imigrasi di Tubaba Art Festival
Tiga WNA asal China dan Jepang dideportasi oleh petugas Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Petugas Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China dan Jepang pada Rabu (7/8/2024) lalu.

Identitas ketiga WNA yang dideportasi oleh petugas imigrasi yakni Wu Jiajing dan Chen Sirun asal China, serta Kita Mariko asal Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan, mereka melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia.

"Awalnya mereka akan tampil pada even Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik, Tulang bawang Barat," kata Tyas Kristyaningrum dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:Uang Korupsi Dana BOS Dipakai Mantan Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang untuk Judi Online

Penangkapan ketiganya berawal dari Kantor Imigrasi Kotabumi memantau lokasi kegiatan, terdapat empat WNA ikut berpartisipasi dalam kegiatan seni tersebut.

"Kemudian kami memeriksa kelengkapan izin mereka, hingga akhirnya ditemukan pelanggaran izin tinggal dari tiga WNA," ujar Tyas Kristyaningrum.

Menurut Tyas, sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi, jauh hari sebelum penyelenggaraan Tubaba Art Festival berlangsung.

"Ketiganya ini menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk melakukan kegiatan yang harusnya menggunakan Visa Ijin Tinggal Terbatas," jelas Tyas Kristyaningrum.

Proses deportasi terhadap ketiganya sendiri, baru dilakukan Rabu kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara.

Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Segera Disidang

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini