SuaraLampung.id - Dua pelaku pembacokan di di Dusun Banjar Negeri, Pekon (Desa) Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, ditangkap aparat Polsek Pesisir Tengah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FA (17) dan EP (29), merupakan kakak beradik warga di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, petugas Polsek Pesisir Tengah menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing.
Ia menjelaskan peristiwa terjadi pada hari Minggu (4/8/2024) sekira pukul 16.15 WIB saat korban RL bersama bapak kandung dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.
Baca Juga:Ribuan Benih Lobster yang Hendak Diselundupkan Diamankan Polda Lampung
Korban lalu disuruh pulang dikarenakan sebelumnya saat pengukuran tanah, korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut.
"Setelah itu, bapak korban yang merupakan pelapor atas kejadian itu dan tiga rekannya lainnya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut," katanya.
Alsyahendra menjelaskan akibat dari peristiwa tersebut, korban yang berinisial RL mengalami luka cukup parah dan harus dilarikan ke puskesmas terdekat.
"Akibat dari kejadian itu, korban dibawa ke Puskesmas Krui dan mengalami tiga luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dua luka sobek di bagian perut, satu luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan," ujar dia.
Atas adanya kejadian tersebut, polisi langsung memburu para pelaku, dan berhasil menangkap pelaku FA (17) dan EP (29) di kediamannya di Kecamatan Way Krui.
Baca Juga:Pilkada Lampung Barat 2024: Nasdem Usung Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
"Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut pada hari minggu (4/8/2024), tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik itu, kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Akibatnya perbuatan kedua pelaku tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (ANTARA)