Ombudsman RI Turun Tangan ke Pesisir Barat Tangani Masalah Ini

laporan petambak udang di Pesisir Barat tidak ditangani perwakilan Lampung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 10:12 WIB
Ombudsman RI Turun Tangan ke Pesisir Barat Tangani Masalah Ini
Ombudsman RI turun tangan menyelesaikan sejumlah persoalan di Kabupaten Pesisir Barat. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Ombudsman RI, turun tangan untuk membantu menyelesaikan konflik petambak udang di Kabupaten Pesisir Barat.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, laporan petambak udang di Pesisir Barat tidak ditangani perwakilan Lampung, karena persoalannya lintas kementerian di pusat.

"Karena itu substansinya menjadi laporan pusat maka kami yang turun tangan," kata Yeka Hendra Fatika dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (2/8/2024).

Pihak pelapor dalam hal ini adalah tujuh pengusaha petambak yang tergabung dalam Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS). Awalnya mereka beroperasi sejak 2010 sebelum Pesisir Barat terbentuk.

Baca Juga:Nasdem-Gerindra Mesra, Usung Septi-Ade di Pilkada Pesisir Barat 2024

Namun pada saat itu, aturan RTRW baru disahkan pada 2017 menetapkan kawasan pesisir sebagai area wisata, sehingga para pengusaha diminta untuk menutup usaha mereka.

"Kami sudah berdiskusi dengan pemerintah daerah di sana, lalu mengusulkan beberapa opsi dengan kompensasi, relokasi, atau melanjutkan usaha dengan syarat melengkapi izin tanpa penambahan," ujar Yeka Hendra Fatika.

Selain itu, Ombudsman juga saat ini sedang melakukan kajian dan menguji apakah para pengusaha petambak tersebut, dilibatkan dalam penyusunan RTRW atau tidak.

Dengan nilai investasi awal yang mencapai Rp7 miliar menurut Yeka, hal itu menjadi pertimbangan penting dalam mencari solusi yang adil.

Setelah mengkonfirmasi laporan tersebut, Ombudsman memberikan kesempatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, untuk memberikan sanggahan atau tanggapan atas pendapat atau hasil temuan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:Polisi Ungkap Kronologi Turis Asal Perancis Ditemukan Tewas di Pantai Walur Pesisir Barat

Dalam hal itu, Ombudsman memberikan waktu untuk memberikan tanggapan tertulisnya paling lambat diterima pada 9 Agustus 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini