"Setelah menerima sanggahan atau tanggapan dari Pemkab, kami akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan akan menyerahkannya pada 16 Agustus 2024," ungkap Yeka Hendra Fatika.
Rencananya, LHP tersebut akan diserahkan Ombudsman RI kepada Bupati Pesisir Barat, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri RI, dan beberapa kementerian atau lembaga lainnya sebagai pihak terkait.
Ada pun isi LHP Ombudsman tersebut, nantinya akan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bupati Pesisir Barat, atasan terlapor, maupun pihak terkait lainnya
Kemudian isi dari bentuk tindakan korektif tersebut, hingga kini belum dapat disampaikan karena saat ini masih pada tahap akhir monitoring palaksanaan LHP.
Baca Juga:Nasdem-Gerindra Mesra, Usung Septi-Ade di Pilkada Pesisir Barat 2024
Langkah selanjutnya, Ombudsman akan memonitoring pelaksanaan tindakan korektif LHP Ombudsman pada 27 September 2024, atas persoalan tujuh pengusaha petambak tersebut.
Selain menangani masalah petambak udang tersebut, Ombudsman turut memonitor penyaluran pupuk bersubsidi di Pesisir Barat
Ombudsman juga memonitoring sektor perdagangan dan kemeterologian, dengan melakukan pengawasan di sejumlah SPBU dan pasar di Pesisir Barat.
Hasil pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan pelanggaran seperti timbangan yang tidak sesuai standar, hingga pompa BBM dengan tera rusak di salah satu SPBU di Pesisir Barat.
Ombudsman juga mengawasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di Bank BRI Pesisir Barat, dimana saat ini penyalurannya baru mencapai 24 persen dan tergolong masih rendah.
Baca Juga:Polisi Ungkap Kronologi Turis Asal Perancis Ditemukan Tewas di Pantai Walur Pesisir Barat
Dengan berbagai temuan tersebut, Ombudsman berkomitmen untuk terus memantau dan mendorong perbaikan layanan publik di Pesisir Barat, yang menjadi kabupaten baru yang membutuhkan banyak pembenahan.