SuaraLampung.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni melaporkan jumlah kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) saat arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Pelabuhan Bakauheni, Lampung, melonjak mencapai lebih dari 14 ribu kendaraan pada 12 April 2024.
"Pada 12 April jumlah kendaraan R2 maupun R4 yang diseberangkan dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, tercatat melonjak di atas 50 persen," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Rudi Sunarko di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu.
Jumlah kendaraan R2 yang diseberangkan lewat Pelabuhan Bakahueni sepanjang hari Jumat (12/4) mencapai 5.872 unit atau meningkat dari sehari sebelumnya 3.0421 unit. Sedangkan, kendaraan R4 sebanyak 8.899 unit dari sebelumnya 5.371 unit.
Penyeberangan kendaraan di lintas Bakauheni-Merak pada hari kedua setelah Lebaran dilayani oleh 34 kapal dengan jumlah perjalanan sebanyak 111 kali.
Baca Juga:Pelabuhan Panjang Tidak Melayani Truk Selama Arus Balik 2024
Selain kendaraan, jumlah penumpang pejalan kaki maupun di dalam kendaraan yang diseberangkan pada hari yang sama sebanyak 68.685 orang atau naik dari sebelumnya 41.280 orang.
Seorang penumpang arus balik menggunakan sepeda motor Andi, saat ditemui di Pelabuhan Bakauheni, mengatakan ia memilih menyeberang lewat Pelabuhan Bakauheni karena sudah menguasai jalur yang dilintasi.
"Jadi sudah biasa lewat Bakauheni, kalau lewat Pelabuhan Panjang saya belum tahu jalurnya," ucap Andi.
Andi menempuh perjalanan dari sejauh lebih dari 450 kilometer dari Baturaja, Palembang, menuju Tangerang, Banten, bersama isteri dan seorang anak.
Ia sudah terbiasa melakukan perjalanan saat arus mudik maupun arus balik Lebaran sehingga berbagai kebutuhan untuk menunjang perjalanan telah dipersiapkan secara baik.
Baca Juga:Apa Itu Delaying System di Pelabuhan Bakauheni di Masa Arus Balik? Ini Penjelasan Polri
Sekretaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau warga pengguna jasa agar datang ke pelabuhan sesuai dengan waktu keberangkatan yang dijadwalkan dalam tiket kapal sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang maupun kendaraan di pelabuhan.
ASDP telah memberlakukan kebijakan penghapusan masa berlaku tiket untuk 24 jam pertama selama periode 11-21 April 2024 atau selama masa arus balik Lebaran.
Oleh sebab itu, kata dia, calon penumpang kapal tak perlu khawatir terhadap masa berlaku tiket sehingga tidak harus datang lebih awal ke pelabuhan yang bisa memicu kepadatan atau kemacetan kendaraan di pelabuhan. [ANTRA]