Sindikat Pemalsuan SIM di Bandar Lampung Terbongkar, Empat Pelaku Ditangkap

terbongkarnya sindikat pemalsuan SIM ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Maret 2024 | 21:18 WIB
Sindikat Pemalsuan SIM di Bandar Lampung Terbongkar, Empat Pelaku Ditangkap
Unit Tipiter Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pemalsuan SIM. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Tim Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengungkap sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM). Polisi menangkap empat orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan SIM.

Empat pria ditangkap itu ialah Firman Parado (27), Doni Pasaribu (30), Muhammad Arif (26) dan Abdullah Azam (23).

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat mengatakan, terbongkarnya sindikat pemalsuan SIM ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami melakukan penyelidikan dan berpura pura hendak membuat SIM. Untuk SIM C bagi pengendara sepeda motor dibanderol harga Rp450 ribu," ujar Rahmat.

Baca Juga:Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polda Lampung, Modusnya Menjual lewat Marketplace

Polisi awalnya menangkap Firman Parado di samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton Bandar Lampung pada Jumat (1/3/2024).

Dari keterangan Firman dilakukan pengembangan lalu ditangkap lah Doni Pasaribu di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur, selanjutnya Muhammad Arif dan Abdullah Azam di sebuah gerai percetakan di Tanjung Karang.

Menurut dia, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Firman Parado berperan memposting atau mempromosikan pembuatan SIM palsu di sosial media Facebook.

Doni Pasaribu berperan sebagai mengedit pesanan pembuatan SIM sebelum dicetak. Sementara, Muhammad Arif dan Abdullah Azam berperan sebagai mencetak SIM.

"Menurut keterangan para tersangka, mereka melakukan pemalsuan SIM. Dengan keahliannya ilmu yang didapat secara otodidak, "kata Rahmat.

Baca Juga:Tenteng Senjata Tajam, Dua Pelajar Diringkus Polisi di Pahoman Bandar Lampung

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 laptop, 1 hp, 1 LCD monitor, 1 unit CPU, 1 printer, 1 keyboard, 1 alat press, 1 laminating, 1 bundel kertas pvc sisa pakai dan 11 SIM palsu hasil cetak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun.

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini