Tenteng Senjata Tajam, Dua Pelajar Diringkus Polisi di Pahoman Bandar Lampung

dua remaja yang masih berstatus pelajar ini diduga hendak tawuran.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Februari 2024 | 10:24 WIB
Tenteng Senjata Tajam, Dua Pelajar Diringkus Polisi di Pahoman Bandar Lampung
Ilustrasi penangkapan. Dua pelajar membawa senjata tajam hendak tawuran ditangkap Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Dua remaja yang membawa senjata tajam terjaring razia patroli Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung, Minggu (25/2/2024) dini hari.

Polisi menangkap dua remaja berinisial AA (16) dan RA (17) di pinggir ruas Jalan Tulang Bawang, Enggal, Saburai, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dua remaja yang masih berstatus pelajar ini diduga hendak tawuran.

"Keduanya terjaring patroli hunting yang saat itu sedang patroli di wilayah Pahoman Bandar Lampung," kata Kompol Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:Pria Asal Bandar Lampung Ini Tewas di Tangan Teman Kencan Sesama Jenis

Saat di lokasi tersebut, petugas patroli berpapasan dengan tiga pengendara sepeda motor dengan masing masing pengendara terlihat membawa senjata tajam.

Melihat hal tesebut, kemudian Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung melakukan pengejaran terhadap rombongan tersebut, dan akhirnya rombongan ini terpisah.

"Saat dilakukan pengerajan, kedua pelaku sempat membuang senjata tajamnya ke jalan, namun petugas tetap melakukan pengejaran," ujar Dennis Arya Putra.

Kemudian setelah dikejar, kedua pelaku akhirnya bisa diamankan di seputaran Lapangan Saburai, tepatnya di Jalan Tulang Bawang.

Hasil pemeriksaan, Kedua pelaku dan rombongannya ini, rencananya akan melakukan aksi tawauran dengan kelompok lain di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.

Baca Juga:Tukang Rongsok Bunuh Teman Kerja di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah pedang samurai, sebilah celurit panjang modifikasi, dan stik golf," ungkap Kompol Dennis.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak