Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tulang Bawang Diringkus di OKU Selatan

pengeroyokan terhadap korban terjadi Kamis (22/02/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, di parkiran mobil Karaoke Genza,

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 Februari 2024 | 16:37 WIB
Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tulang Bawang Diringkus di OKU Selatan
Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan. Pelaku pengeroyokan wartawan di Tulang Bawang ditangkap. [Antara]

SuaraLampung.id - Tiga dari empat pelaku pengeroyokan wartawan online bernama Holidi (36) ditangkap petugas Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (24/02/2024), sekitar pukul 05.30 WIB.

Para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35), berprofesi tani, dan AS (34), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang.

Lalu tersangka R (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Tersangka satu lagi masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga:Pedagang Pasar Minggu Rawajitu Demo Menolak Kehadiran Toko Lady Shop, Ini Musababnya

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Hengky Darmawan mengatakan, pengeroyokan terhadap korban terjadi Kamis (22/02/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok dibagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan.

"Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu Rumah Sakit (RS)," kata Hengky Darmawan, Sabtu (24/02/2024).

Untuk motif pengeroyokan, Hengky mengatakan,saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," imbuhnya.

Baca Juga:Pria Ditemukan Gantung Diri di Tulang Bawang Barat, Diduga Ini Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini