SuaraLampung.id - Karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat berinisial MA (24) ditangkap polisi karena menggelapkan uang koperasi senilai Rp9 juta.
Modus penggelapan yang dilakukan pelaku adalah dengan cara menarik uang ke nasabah kemudian uang tersebut tidak disetorkan ke koperasi.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, pelaku diamankan masyarakat dan pengurus Koperasi KSP Rap Dos di Tumijajar dan dibawa ke kantor Koperasi, Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penggelapan dengan modus menarik uang nasabah namun tidak disetorkan ke kantor koperasi.
Baca Juga:Pasutri di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi Usai Pukuli Anak Pakai Sapu
Setelah melakukan penagihan pelaku mematikan hanphone miliknya lalu langsung kabur membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK.
Kepala koperasi sempat menghubungi pelaku namun telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Akhirnya pihak koperasi melapor ke Polres Tuba Barat.
"Tersangka mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian dan menunjang pola hidup glamornya," ujar Dailami.
Pelaku dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga:Terseret Arus Sungai Wonokerto, Warga Tulang Bawang Barat Hilang