SuaraLampung.id - Setelah buron selama 5 tahun, pelaku penggelapan uang kas Masjid Babussalam, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap.
Aparat Polsek Pekalongan menangkap tersangka inisial DM (45) di rumahnya di Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Rabu (25/10/2023).
Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengatakan, tersangka selama ini melarikan diri ke Pulau Jawa setelah aksinya menggelapkan uang kas Masjid Babussalam ketahuan pengurus masjid.
Kasus penggelapan ini terjadi ketika tersangka membujuk pengurus Masjid Babussalam untuk memindahkan uang kas masjid senilai Rp235 juta di rekening bank di Pekalongan ke bank di Kota Metro.
Baca Juga:Menipu Warga Lampung Timur hingga Rugi Rp 400 Juta, Oknum ASN Ditangkap
Tersangka mengaku uang kas masjid itu akan didepositokan di bank di Metro selama tiga tahun dengan iming-iming pengurus masjid akan mendapat bunga dari deposito itu.
Bunga itu rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan masjid. Pengurus masjid termakan janji manis tersangka.
Mereka setuju uang kas masjid di rekening bank di Pekalongan dipindah ke bank di Metro. Ternyata tanpa sepengetahuan pengurus masjid, tersangka mendepositokan uang kas masjid ke rekening pribadinya selama 12 bulan.
"Tersangka memalsukan surat persyaratan pemindahan deposito ke rekening pribadinya," kata Yugo.
Sekitar 7 hari kemudian, pelaku menarik uang deposito tersebut tanpa diketahui oleh pengurus masjid lainnya. Setelah 3 tahun berselang, pihak pengurus masjid mengecek uang deposito yang sudah habis kontraknya.
Baca Juga:Dahlan Iskan Dituntut Hadir di Persidangan Kasus Penggelapan PT Duta Manuntung
Namun setelah dicek di bank ternyata uang tersebut telah tidak ada dalam rekening. Dan keterangan pihak bank uang tersebut telah ditarik oleh DM.
Berdasarkan kejadian tersebut pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan pada Selasa (28/4/2018).
Pelaku akhirnya baru bisa ditangkap tahun 2023 ini. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan rekening milik Masjid Babussalam di bank metro.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.