SuaraLampung.id - Penjaga indekos di Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 09.00.
Aparat Polres Pringsewu menangkap penjaga indekos inisial AO (28) ini karena telah menyetubuhi gadis remaja berusia 15 tahun inisial S (15).
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, tersangka dan korban saling mengenal lewat Facebook. Perkenalan ini berlanjut ke aplikasi percakapan Whatsapp.
Pada Oktober 2024, tersangka AO sempat berupaya memperkosa korban dengan modus pura pura menumpang mandi kamar indekos korban namun gagal.
Baca Juga:Kayuh Sepeda Ontel Puluhan Kilometer Cari Anaknya yang Hilang, Warga Pringsewu Meninggal Kelelahan
Pada 18 Desember 2023, tersangka kembali membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab,.
"Korban termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban." Ungkap Robi dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.
Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga karena korban tidak pulang selama dua hari. Saat dihubungi melalui nomor ponsel korban tidak aktif.
Kemudian dilakukan pencarian, hingga akhirnya korban ditemukan di salah satu rumah kos yang dihuni tersangka.
"Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi," ungkapnya.
Baca Juga:Modus Unik Perampokan Alfamart di Pringsewu, Pelaku Menyamar Jadi Karyawan Baru
Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti tindakan tersebut.
"Tersangka dan korban kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kosan tersangka. Korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dia diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Robi.