SuaraLampung.id - Pelaku pencabulan dua anak di bawah umur inisial SI (56) ditangkap aparat Polsek Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries mengatakan, pelaku pencabulan anak ini ditangkap di rumahnya, Rabu (22/11/2023).
Peristiwa pencabulan yang menimpa korban AQN (6) dan FO (6) terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
"Awalnya kedua korban diajak pelaku SI yang merupakan tetangganya, bermain di dalam kamar rumahnya," kata Rudi.
Baca Juga:Disuruh Jenguk Anak Sakit, Suami di Pesisir Barat Malah Emosi sampai Aniaya Istri
Setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai mencabuli kedua korban. Aksi tak senonoh tersangka terbongkar berkat kecurigaan ibu korban.
Ibu korban yang datang menjemput anaknya di rumah tersangka curiga saat melihat anaknya kesakitan dan ketakutan.
Ibu korban sempat bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya.
Setelah itu, ibu korban bercerita dengan tetangganya dan kemudian menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI.
"Akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut," kata Rudi.
Baca Juga:Hujan Deras, Sejumlah Titik di Pesisir Barat Tergenang Banjir
Ibu korban melaporkan kejadian ini Polsek Pesisir Utara. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku cabul berinisial SI di rumah pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)