Modus Unik Perampokan Alfamart di Pringsewu, Pelaku Menyamar Jadi Karyawan Baru

AKS merupakan perampok yang menggasak uang tunai Rp8 juta dari brankas Alfamart Pekon Wargomulyo.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 Desember 2023 | 13:34 WIB
Modus Unik Perampokan Alfamart di Pringsewu, Pelaku Menyamar Jadi Karyawan Baru
Ilustrasi perampokan. Modus unik perampokan di Alfamart Pringsewu. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pelaku perampokan Alfamart Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada 31 Maret 2023 lalu tertangkap.

Tersangka berinisial AKS (25), ditangkap aparat Polres Pringsewu di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Kamis (14/12/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten, itu tidak melawan saat ditangkap.

Tersangka AKS merupakan perampok yang menggasak uang tunai Rp8 juta dari brankas Alfamart Pekon Wargomulyo.

Baca Juga:Tabrak Lari di Gadingrejo Menewaskan Seorang Wanita, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri

Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka tergolong unik. Dia datang dengan menyamar sebagai karyawan baru.

Lalu mengajak ketiga karyawan wanita untuk berfoto di areal gudang. Kemudian, menyekap tiga karyawan sambil mengancam menggunakan celurit.

"Pelaku membawa kabur uang tunai Rp8 juta dari brankas dan mengambil digital video recorder (DVR) untuk menghindari pendeteksian cepat oleh aparat penegak hukum,” ujar Rahmat dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).

Tersangka AKS juga diduga terlibat aksi serupa di Alfamart Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Namun tidak berhasil karena karyawan melawan.

“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain biliar, beli rokok, dan pakaian,” jelasnya.

Baca Juga:Curanmor di Apotek Kalista Pringsewu Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim menambahkan senjata tajam dan DVR CCTV berhasil diamankan polisi dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.

Tersangka AKS kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini