SuaraLampung.id - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Apotek Kalista di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terungkap.
Aparat Polsek Pringsewu menangkap tiga orang yang terlibat dalam aksi curanmor tersebut. Dua orang adalah pelaku utama sedangkan satu tersangka lain adalah penadah motor curian.
Tiga tersangka yang ditangkap ialah P (25) dari Pekon Banjar Masin, Kecamatan Kota Agung; SP (21) dari Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo; dan WI (28) dari Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda mulai dari Jumat (17/11/2023) hingga Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga:5 Isu Utama yang Perlu Diwaspadai Selama Pemilu 2024 di Pringsewu
Kronologi penangkapan bermula adanya pencurian sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam BE 5106 RL milik Melanda Saputra (23), warga Pajaresuk Pringsewu pada Jumat (17/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, di parkiran Apotek Kalista.
Aksi curanmor itu tepergok korban dan warga. Warga yang mengejar berhasil menangkap tersangka AP. Sementara rekannya SP melarikan diri.
Petugas melakukan pengembangan, dan pada Sabtu (18/11/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pringsewu menangkap pelaku SP di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WI yang berperan sebagai pembeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Pelaku WI ditangkap di rumahnya pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB karena membeli sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5367 UP," ujar Rohmadi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Tak Punya Uang untuk Beli Bensin, Pemuda Ini Merampok Emak-emak di Halaman Masjid Pringsewu
Sepeda motor tersebut adalah milik Jumadi (55), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, yang hilang dicuri pelaku SP di Kelurahan Pringsewu Barat pada 23 Oktober 2023.
Kapolsek menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua sepeda motor dan berbagai peralatan terkait kejahatan.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario BE 5106 RL, satu unit sepeda motor Honda Vario BE 2151 ZF, dua kunci leter Y, satu tas selempang, kepingan bodi motor Honda Beat warna biru, dan sepasang plat nomor polisi BE 5367 UP.
Lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," kata AKP Rohmadi.