SuaraLampung.id - Pelaku pencurian di pabrik penggilingan padi "Berkah Tani" di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dihakimi massa, Rabu (1/11/2023) malam.
Pelaku inisial SO (47) ini ketahuan sedang beraksi oleh Anggi (20), anak dari pemilik pabrik pengolahan padi di Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, awalnya saksi Anggi pergi ke rumah orang tuanya melewati pabrik milik sang ayah.
Saat berada di dekat pabrik, Anggi melihat ada orang tak dikenal berjalan kaki menuju ke pabri penggilingan padi tersebut.
Baca Juga:Satu Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Sergai Ditangkap Saat Sembunyi di Kolong Tempat Tidur
Curiga, Anggi lantas memanggil sejumlah warga sekitar untuk menemaninya mengecek kondisi pabrik. Sampai di sana, Anggi melihat beberapa genting pabrik sudah terbuka.
Makin curiga, Anggi dan warga masuk ke dalam pabrik. Alangkah kaget Anggi saat melihat tumpukan gabah berantakan.
Iptu Poltak mengatakan, Anggi dan warga lalu berkeliling pabrik mencari orang yang masuk ke dalam area pabrik itu.
"Para saksi menemukan seorang laki laki tidak dikenal bersembunyi di atas tumpukan karung berisi gabah," ujar Iptu Poltak Pakpahan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com pada Kamis (2/11/2023).
Tempat persembunyiannya ketahuan, pria tersebut berupaya kabur. Warga yang melihat segera mengejar dan mengepung pelaku yang akhirnya tertangkap. Massa lalu menghajar pelaku hingga babak belur.
Baca Juga:Video Detik-Detik Maling Kotak Amal di Pontianak Terekam CCTV
"Polisi yang mendapat laporan segera ke TKP dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa yang emosi," jelas dia.
Menurut Poltak, tersangka datang ke pabrik itu memang berniat mencuri beras. Namun karena tidak menemukan beras, pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.
"Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutang," kata Kapolsek.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman lima tahun penjara.