SuaraLampung.id - Caleg DPR RI dari Partai NasDem Rahmawati Herdian akan diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, hari ini Selasa (19/12/2023). Selain Rahmawati, Bawaslu juga memanggil Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto.
Pemanggilan Rahmawati Herdian dan Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto dalam rangka mengklarifikasi terkait dugaan pemasangan banner caleg Rahmawati oleh aparatur Kelurahan Perumnas Way Halim.
Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP mengatakan, pemeriksaan Rahmawati dan Siagawanto di waktu berbeda.
"Pukul 10.00 WIB Lurah Perumnas Way Halim dan pukul 13.00 WIB Caleg Rahmawati Herdian," kata Oddy Marsya JP dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pengakuan 4 Pegawai Kelurahan Perumnas Way Halim Soal APK Anak Wali Kota di Kantor Kelurahan
Selain memanggil Lurah Perumnas Way Halim dan Rahmawati Herdian, Bawaslu Bandar Lampung juga memanggil staf kelurahan.
Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung sudah memeriksa lima orang dari perangkat Kelurahan Perumnas Way Halim pada Senin (18/12/2023). Mereka yang dipanggil yakni Linmas, dua Ketua RT, staf, dan Sekretaris Kelurahan Perumnas Way Halim.
Pemeriksaan tersebut, atas dugaan mereka dalam membantu kampanye dan menjadikan kantor kelurahan sebagai tempat menyimpan alat peraga kampanye (APK) caleg DPR RI Rahmawati Herdian.
Rahmawati Hedian merupakan anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Ketua Partai Nasdem Lampung, Herman HN, yang juga mantan Wali Kota Bandar Lampung.
Baca Juga:Usut Tuntas Kasus Lurah Perumnas Way Halim Ikut Kampanye Anak Wali Kota Bandar Lampung