SuaraLampung.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang melanggar aturan netralitas pada Pemilu 2024 akan mendapatkan sanksi.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan, ada berbagai aturan menjaga netralitas ASN di Pemilu 2024. Salah satunya adalah mengenai larangan 10 jenis pose foto.
"Bila ada ASN yang melanggar peraturan dan ketahuan tidak netral, akan diberi sanksi. Pertama sanksi kode etik dan kedua adalah sanksi disiplin," kata dia.
Mengenai sanksi kode etik berupa memberikan pernyataan terbuka dan tertutup atas kesalahan yang dilakukan. Sedangkan sanksi disiplin terbagi dalam dua jenis yakni sanksi disiplin berat dan sedang.
Baca Juga:Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
"Sanksi disiplin berat bagi ASN yang melanggar bisa diberhentikan atau turun jabatan serta turun pangkat. Sanksi yang sedang hanya turun gaji berkala," ujar Fredy.
Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN mengenai larangan perilaku selama Pemilu 2024.
"Sudah dilakukan sosialisasi, edukasi, serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala OPD yang ada di Pemprov Lampung. Nanti mereka akan mengimbau pegawai yang ada di OPD masing-masing untuk menjaga netralitas," ucapnya.
Fredy mengimbau ASN bisa menjaga netralitas dengan tidak melanggar berbagai aturan yang sudah ditetapkan.
"Intinya siapapun juga tidak pandang bulu bagi ASN yang melanggar aturan netralitas akan terkena sanksi yang sudah ditetapkan," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:Ingin Penuhi Kuota DPT, Lapas Bandar Lampung Dipersulit Disdukcapil