SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bekerja sama dengan Tim Cyber Polda Lampung dalam mengawasi kampanye Pemilu 2024 di media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan kerja sama dengan Tim Cyber Polda Lampung untuk mendeteksi pelanggaran kampanye di media sosial.
Jika ada yang kedapatan melanggar kampanye di medsos, menurut Tamri, pemilik akun akan dijerat menggunakan UU Pemilu dan UU ITE.
Pengawasan kampanye di media sosial, ujar Tamri tidak hanya terkait pada akun media sosial tapi juga penayangan iklan kampanye.
Baca Juga:Cegah Polarisasi di Masa Kampanye, Polda Lampung Gencar Patroli Dialogis ke Tokoh-tokoh
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan bahwa fungsi pengawasan Bawaslu mencakup akun media sosial yang tidak didaftarkan ke KPU,” kata dia.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu di media sosial terkait penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, suku agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Sementara untuk iklan di media sosial, pengawas pemilu akan mengawasi iklan kampanye pemilu berupa tayangan video," kata dia.
Menurut dia, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 mengatur batas maksimum penayangan iklan kampanye pemilu di media sosial satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.
“Memang ada juga beberapa iklan berupa banner di media sosial, tetapi itu belum masuk kategori iklan kampanye karena alat peraga kampanye yang dipasang di media sosial,” kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Besok Terakhir, KPU Lampung Belum Terima Daftar Tim Kampanye Capres Cawapres