SuaraLampung.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang masa jabatan dua penjabat (Pj) bupati di Provinsi Lampung.
Dua Pj Bupati yang diperpanjang masa jabatannya ialah Pj Bupati Lampung Barat Nukman dan Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Tentang Perpanjangan Masa Jabatan kedua Pj bupati tersebut di Balai Keratun Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (18/12/2023).
Arinal meminta agar kepercayaan dan amanat yang telah diberikan tersebut harus dijawab melalui integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, serta kemajuan pembangunan daerah di Lampung Barat maupun Tulang Bawang.
Baca Juga:Sektor Pertanian Andalan Provinsi Lampung dalam Menopang Pertumbuhan Ekonomi
Ia mengatakan potensi kedua daerah ini cukup besar. Ini terlihat pada pertumbuhan perekonomian Kabupaten Lampung Barat yang mengalami peningkatan sebesar 2,58%, dengan laju pertumbuhan tertinggi pada sektor jasa lainnya, transportasi, pergudangan dan sektor perdagangan. Lalu angka Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar sebesar 2,10% dan IPM sebesar 68,39.
"Maka transformasi ekonomi dan nilai tambah produk unggulan menuju masyarakat sejahtera yang telah dicanangkan sebelumnya pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 harus dapat diwujudkan oleh Pj Bupati Lampung Barat," ujarnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian, terhadap Kabupaten Tulang Bawang dengan dominasi usaha-usaha pertanian, terutama pada sub sektor tanaman pangan, peternakan dan perkebunan, serta IPM sebesar 71,56.
"Maka optimalisasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang juga harus dapat direalisasikan oleh Pj Bupati Tulang Bawang," katanya.
Dalam kesempatan itu, Arinal meminta Bupati, Walikota, dan Pj Bupati maupun pimpinan instansi pemerintah di Provinsi Lampung untuk tetap berpartisipasi aktif dengan menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif dalam menghadapi pesta demokrasi 2024.
Baca Juga:Kisah Pilu Mantan PMI di Balik Peringatan Hari Migran Internasional di Lampung Timur
"Ketentuan peraturan perundang-undangan, telah menyusun rambu-rambu yang harus kita patuhi bersama salah satunya jaga netralitas Aparatur Sipil Negara," ujarnya.