SuaraLampung.id - Peringatan Hari Migran Internasional 2023 diselenggarakan di gedung olahraga Kabupaten Lampung Timur, Senin (18/12/2023). Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Lampung Timur dipilih sebagai lokasi peringatan Hari Migran Internasional karena menurut Ida Fauziyah, Lampung Timur merupakan daerah kantong pekerja migran Indonesia (PMI).
Lampung Timur menempati peringkat lima dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia sebagai pemasok PMI terbanyak. Di atas Lampung Timur ada Kabupaten Indramayu, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Cilacap.
"Sementara berdasarkan data Provinsi, Lampung juga merupakan kantong PMI dengan urutan ke 5 setelah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan NTB," kata Ida Fauziyah.
Baca Juga:Satpam PT GGF PG 4 Lampung Timur Ditangkap Curi Ratusan Nanas
Di acara ini, Menaker Ida memberikan penghargaan kepada sejumlah purna PMI. Di balik maraknya peringatan Hari Migran Internasional ini, tersimpan kisah pilu mantan PMI asal Lampung Timur bernama Nurhayati.
Perempuan 35 tahun ini masih memperjuangkan haknya yang tidak dibayarkan oleh majikan selama 15 tahun bekerja di Arab Saudi.
Warga Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2005 silam. Pada tahun 2022 Nurhayati melarikan diri dari rumah majikannya karena tidak pernah mendapat upah.
"Saya kabur ke KBRI Riyadh dengan tujuan untuk menuntut hak, yaitu gaji yang tidak pernah saya terima," keluh Nurhayati.
Hak Nurhayati diperjuangan melalui persidangan pada November 2022. Nurhayati mendapat kabar gugatannya dimenangkan persidangan. Persidangan menyatakan Nurhayati berhak mendapatkan uang senilai 90 ribu real atau Rp300 juta.
Baca Juga:Toko Sparepart Mobil di Lampung Timur Habis Dilalap Si Jago Merah
"Tapi faktanya sampai hari ini, yang katanya sidang saya menangkan dan hak saya akan diberikan, sampai hari ini saya belum terima," tegas Nurhayati, Senin (18/12/2023).
Menaker Ida Fauziyah saat dimintai keterangan terkait masalah Nurhayati mengaku tidak mengetahuinya.
"Silahkan tanya sama pak Rendra Setiawan, beliau Direktur Bina P2MI pasti tau persoalan tersebut," kata Ida Fauziyah.
Direktur Bina P2MI Rendra Setiawan membenarkan hasil persidangan tuntutan hak Nurhayati (korban) dimenangkan persidangan.
"Sudah dipastikan majikan Nurhayati telah ingkar janji akan membayar 90 ribu real tersebut, dan tim KBRI membuatkan surat kuasa pengendalian untuk eksekusi di mahkamah tanfidz,"jelas Rendra.
Jika tetap tidak membayar hak dari pada Nurhayati, pemerintah akan melakukan black list terkait layanan umum majikan Nurhayati, hingga majikan tersebut membayar upah kepada PMI asal Lampung Timur dimaksud.
"Dan sekarang masih proses pengajuan kepada Mahkamah Tanfidz, kami terus akan memperjuangkan hak mbak Nurhayati," jelas dia.
Selain persoalan PMI yang tidak mendapat upah (gaji) banyak PMI yang berangkat tanpa prosedural sehingga jika terjadi kematian maka pemerintah kesusahan untuk mengurusnya.
Kontributor : Agus Susanto