SuaraLampung.id - Seorang satpam mencuri ratusan nanas dari area perkebunan tempatnya bekerja PT Great Giant Food (GGF) Plantation Groups (PG) 4 di Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Minggu (17/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, tersangka berinisial TA, warga Sukadana.
Menurut dia, tersangka yang berprofesi sebagai satpam mencuri ratusan buah nanas dari area perkebunan milik PT GGF PG 4.
Nanas curian itu lalu diangkut menggunakan kendaraan roda empat merk Suzuki Ertiga BE 1418 NI, ke wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, dan Pekalongan, untuk dijual.
Baca Juga:Toko Sparepart Mobil di Lampung Timur Habis Dilalap Si Jago Merah
Pihak perusahaan bersama petugas kepolisian, yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga BE 1418 NI, dan Ratusan Buah Nanas.
"Tersangka dan barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.