Menaker Ida Fauziyah saat dimintai keterangan terkait masalah Nurhayati mengaku tidak mengetahuinya.
"Silahkan tanya sama pak Rendra Setiawan, beliau Direktur Bina P2MI pasti tau persoalan tersebut," kata Ida Fauziyah.
Direktur Bina P2MI Rendra Setiawan membenarkan hasil persidangan tuntutan hak Nurhayati (korban) dimenangkan persidangan.
"Sudah dipastikan majikan Nurhayati telah ingkar janji akan membayar 90 ribu real tersebut, dan tim KBRI membuatkan surat kuasa pengendalian untuk eksekusi di mahkamah tanfidz,"jelas Rendra.
Baca Juga:Satpam PT GGF PG 4 Lampung Timur Ditangkap Curi Ratusan Nanas
Jika tetap tidak membayar hak dari pada Nurhayati, pemerintah akan melakukan black list terkait layanan umum majikan Nurhayati, hingga majikan tersebut membayar upah kepada PMI asal Lampung Timur dimaksud.
"Dan sekarang masih proses pengajuan kepada Mahkamah Tanfidz, kami terus akan memperjuangkan hak mbak Nurhayati," jelas dia.
Selain persoalan PMI yang tidak mendapat upah (gaji) banyak PMI yang berangkat tanpa prosedural sehingga jika terjadi kematian maka pemerintah kesusahan untuk mengurusnya.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Toko Sparepart Mobil di Lampung Timur Habis Dilalap Si Jago Merah