SuaraLampung.id - Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menetapkan tiga cagar budaya di tahun 2023. Tiga cagar budaya tersebut adalah Rumah Asisten Wedana, Sumur Hibah Imopuro dan Sepeda Suster Ludana.
Penetapan tiga cagar budaya tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Metro Nomor 463/KPTS/D-01/2023 tanggal 14 Juni 2023. Dengan demikian secara keseluruhan Wali Kota Metro telah menetapkan 7 cagar budaya.
Sebelumnya Wali Kota Metro Wahdi telah menetapkan bangunan Rumah Dokter, Klinik Santa Maria, Menara Masjid Taqwa dan health centre sebagai cagar budaya.
Wahdi berharap lewat penetapan cagar budaya akan menjaga memori sejarah warga Metro sebagai kota yang salah satu visinya adalah berbudaya.
"Cagar-cagar budaya di Kota Metro kini berkat kerja bersama Pemerintah masyarakat dan berbagai kalangan tumbuh sebagai ruang edukasi,ruang publik seiring dengan program revitalisasi," ujarnya.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Metro Siti Rogayati Seprita mengatakan penetapan cagar budaya ini menunjukan komitmen Pemerintah Kota Metro dalam memajukan perlindungan dan pemajuan cagar-cagar budaya yang ada di Kota Metro.
"Hal ini merupakan implementasi dari Perda Pelestarian Cagar Budaya dan juga Perwali pelaksananya," ujarnnya.
Terpisah,Ika Pusparini anggota TACB Metro mengapresiasi penetapan tiga cagar budaya baru di tahun 2023.
"Kami juga terus melakukan pendataan dan kajian terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada di Koya Metro agar dapat diusulkan penetapannya," tambahnya.
Baca Juga:BRILink Gajah Mada Disatroni Perampok Bersenjata Api, Pelaku Gasak Uang Rp 5 Juta
Pihaknya juga terus mendorong berbagai kalangan untuk bersama-sama memajukan cagar budaya yang agar tidak selesai dengan proses penetapan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat Metro.