Kata Mabes Polri Soal Rumah Perwira Polri Jadi Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal di Bandar Lampung

Propam Polda Lampung mendalami dugaan rumah anggota polisi yang dijadikan tempat transit atau penampungan korban TPPO.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 Juni 2023 | 20:58 WIB
Kata Mabes Polri Soal Rumah Perwira Polri Jadi Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal di Bandar Lampung
Ilustrasi Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Mabes Polri buka suara terkait rumah perwira Polri jadi tempat penampungan sementara calon PMI ilegal. [Dok. Humas Polri]

SuaraLampung.id - Mabes Polri buka suara mengenai rumah perwira Polri dijadikan tempat penampungan sementara calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Propam Polda Lampung  sudah bergerak untuk mendalami dugaan rumah anggota polisi yang dijadikan tempat transit atau penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini masih didalami Propam Lampung," kata Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Ramadhan belum memaparkan lebih dalam terkait kasus tersebut, karena masih didalami informasi-nya. Namun, ia memastikan komitmen Polri serius dalam menangani TPPO.

Baca Juga:Geger Praktik Setoran di Brimob Polda Riau, Polri: Bripka Andry Disersi Sampai Sekarang Tak Masuk

"Seperti yang saya sampaikan kemarin. Kapolri telah membentuk Satgas TPPO yang diketuai oleh Wakabareskrim. Di seluruh Polda, telah dibentuk Satgas TPPO, dengan ketua Wakapolda," tutur Ramadhan.

Menurut jenderal bintang satu itu, seluruh Polda bergerak melaksanakan penindakan dan pencegahan TPPO sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Beberapa daerah sudah melaksanakan aksi seperti di Polda Jawa Tengah dan Polda Lampung juga," ucapnya.

Terkait pembentukan Satgas TPPO setiap Polda, menurut Ramadhan hal tersebut bukan mengindikasikan kasus TPPO terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada ruang atau celah bagi pelaku TPPO bertindak.

"Polri melakukan pencegahan dan melakukan pemetaan serta penindakan terhadap TPPO. Artinya bukan ada indikasi (TPPO). Polri tidak akan memberikan celah, memberikan ruang bagi pelaku TPPO, maka ada atau tidak ada (TPPO) Satgas TPPO itu dibentuk," ujar Ramadhan.

Baca Juga:Rumah Perwira Polri Dijadikan Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal, Ini Kata Kapolda Lampung

Ramadhan menambahkan, tugas Satgas TPPO Polri bukan hanya melakukan penindakan atau penegakan hukum, tapi juga melakukan pemetaan dan pencegahan terhadap praktik-praktik TPPO. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini