Rumah Perwira Polri Dijadikan Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal, Ini Kata Kapolda Lampung

lokasi penampungan korban TPPO yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 Juni 2023 | 11:00 WIB
Rumah Perwira Polri Dijadikan Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal, Ini Kata Kapolda Lampung
Polda Lampung menggerebek rumah penampungan calon PMI ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (5/6/2023). Lokasi penampungan ini ternyata rumah milik perwira Polri.[ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Lokasi penampungan 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, ternyata rumah perwira Polri.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy, Rabu (7/6/2023).

Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.

Baca Juga:KACAU! Rumah Oknum Polisi Di Lampung Jadi Tempat Penampungan Puluhan Wanita NTB Korban TPPO

"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.

Empat tersangka

Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.

Lampung menyebutkan bahwa ke-24 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengalami stres dan trauma saat diselamatkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Heboh Warga Gerebek Penginapan Wisata Jukung Vietnam, Diduga Jadi Tempat Mesum

"Beberapa korban CPMI yang kami selamatkan mengalami stres dan trauma lantaran tidak diperbolehkan ke luar dari rumah penampungan tersebut," kata Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri.

Ia juga mengatakan bahwa selain tidak boleh ke luar dari penampungan sementara para korban yang diduga menjadi TPPO ini juga, sering dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini