SuaraLampung.id - Pelajar SMA asal Way Kandis, Bandar Lampung inisial RF (16), ditangkap karena telah memperkosa gadis ABG berusia 15 tahun inisial RR.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, korban berkenalan dengan tersangka di media sosial Instagram.
"Aksi tersebut bermula saat obrolan pelaku dengan korban melalui media sosial Instagram. Mereka lalu sepakat bertemu di Bandar Lampung pada 8 Mei 2023," kata Kompol Dennis Arya Putra, Senin (5/6/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian saat bertemu, pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di sekitaran Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung.
Baca Juga:Eva Dwiana Tidak Diusung PDIP di Pilwakot Bandar Lampung 2024, Sudin: Itu Baru Wacana
"Saat di tempat penginapan itu, pelaku mensetubuhi korban. Mereka dua kali bertemu, namun saat pertemuan kedua, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu temannya," ujar Dennis Arya Putra.
Merasa jadi korban persetubuhan, korban kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dari laporan korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.