- Polres Lampung Selatan menahan Kepala Desa Pematang Baru berinisial R alias Chako pada Jumat, 16 Oktober 2026.
- Tersangka diduga melakukan korupsi APBDes 2024 senilai Rp1,24 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp585.665.534.
- Modus operandi melibatkan monopoli anggaran secara sepihak untuk membiayai gaya hidup dan melunasi utang pribadi.
SuaraLampung.id - Praktik lancung pengelolaan dana rakyat di tingkat akar rumput kembali dibongkar aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi menahan Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, berinisial R alias Chako, atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Tak tanggung-tanggung, dari total APBDes Perubahan senilai Rp1,24 miliar, Chako diduga menyunat hampir separuhnya.
Berdasarkan hasil audit forensik inspektorat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai angka sebesar Rp585.665.534.
Penahanan terhadap sang kades dieksekusi pada Jumat (16/10/2026), setelah penyidik Tipidkor mengantongi alat bukti yang tak terbantahkan.
Baca Juga:Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi
Pria yang seharusnya menjadi panutan warga itu kini resmi mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Mapolres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, membeberkan modus operandi tersangka yang bertindak bak "raja kecil" di desanya.
Chako disinyalir memonopoli anggaran secara mandiri begitu dana cair dari kas daerah, meminggirkan seluruh aparatur desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sah.
“Modus tersangka tergolong berani. Setelah dana desa cair, uang tersebut dikuasai dan dikelola sendiri secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa dan TPK sebagaimana mestinya,” beber AKBP Deddy Kurniawan.
Hasil penelusuran penyidik membongkar serangkaian penyimpangan sistematis lintas sektor. Mulai dari operasional pemerintahan desa, proyek fisik infrastruktur, pos pembinaan masyarakat, hingga alokasi krusial dana darurat penanggulangan bencana disunat.
Baca Juga:Zulhas Resmikan KDMP di Lampung Bareng BRI: Warga Desa Kini Bisa Dapat KUR Lewat Agen BRILink
Sebagian kegiatan dilaporkan fiktif (total loss), sebagian hanya terealisasi setengah jalan, dan sisanya dibayarkan jauh di bawah pagu anggaran resmi.
Mirisnya lagi, polisi mengendus motif personal di balik kebocoran kas desa tersebut. Sebagian dana hasil sunat anggaran itu diduga kuat dipakai tersangka untuk membiayai gaya hidup dan melunasi utang-utang pribadinya.
"Untuk mengunci tindak pidana tersangka, kami telah memeriksa maraton sebanyak 134 saksi warga dan perangkat desa, meminta keterangan ahli auditor independen, serta melacak ratusan berkas mutasi rekening dan transaksi perbankan," tegas Deddy.
Kini, 'Kades Chako' harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara bertahun-tahun di bawah jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekaligus mempertanggungjawabkan raibnya hak-hak ratusan warga desa yang dikorbankannya.