Kasus Pemasangan Bendera Partai NasDem, Dua ASN Pemkot Bandar Lampung Langgar Netralitas

berdasarkan bukti-bukti , kedua PNS Bandar Lampung tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:23 WIB
Kasus Pemasangan Bendera Partai NasDem, Dua ASN Pemkot Bandar Lampung Langgar Netralitas
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah menilai ada pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung dalam kasus pemasangan bendera Partai NasDem. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung berkesimpulan adanya ketidaknetralan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait kasus pemasangan bendera Partai NasDem beberapa waktu lalu.

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan Bawaslu Bandar Lampung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

"Ya, terkait kasus pemasangan APS partai politik dengan mobil crane milik Kota Bandar Lampung, kami sudah rekomendasikan dua ASN ke KASN melalui Bawaslu Lampung," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah belum lama ini.

Menurutnya berdasarkan bukti-bukti yang ada secara keseluruhan kedua PNS Bandar Lampung tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN.

Baca Juga:Bawaslu Pekanbaru Terima 714 Aduan Masyarakat terkait Hak Pilih

"Jadi kalau alasan atau alibi mereka mobil crane itu dipakai untuk menurunkan APS, tetapi bukti-bukti yang kami miliki sebaliknya yakni memasang bendera atau APS dari salah satu partai politik," kata dia.

Ia menegaskan bahwa dalam merekomendasikan masalah netralitas ASN, Bawaslu selalu mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018.

"Dimana pada pasal 9, kami mengkaji, meminta Keterangan dan melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti. Setelah bukti terkumpul semua itulah yang kami sampaikan ke KASN," kata dia.

Namun begitu, ia pun menegaskan bahwa Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi kepada dua ASN tersebut.

"Nanti yang memberi sanksi adalah KASN kami hanya sebatas merekomendasikan saja. Ya berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti-bukti yang ada memang ada indikasi pelanggaran. Yang kami rekomendasikan Kepala Dinas di dua instansi, di kota ini," kata dia.

Baca Juga:Dituding Sebar Pesan Peringatan untuk Anies Baswedan, Bawaslu Akhirnya Buka Suara

Sebelumnya viral mobil dinas milik Pemerintah Kota Bandar Lampung digunakan untuk memasang bendera Partai NasDem.

Dari video yang bereda di media sosial, terlihat mobil PJU Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sedang berhenti di pinggir Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Terlihat ada seseorang yang sedang memasang bendera Partai NasDem sambil menaiki mobil plat merah dengan nomor polisi BE 9950 AZ.

Warga yang melihat kejadian ini segera merekamnya dan menegur sopir juga orang yang memasang bendera Partai NasDem tersebut.

"Wey jangan buat pasang bendera partai ini ,mobil milik pemerintah, punya rakyat, jangan macam - macam kamu orang ,ini mobil rakyat gua viralin lu malam ini,"cetus perekam video sambil menegur dua orang yang sedang memasang atribut partai dikutip dari Instagram Pena Lampung.

Tepergok memasang bendera partai, mobil dinas Pemkot Bandar Lampung ini lalu pergi meninggalkan lokasi.

Diketahui suami Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana adalah Herman HN Ketua DPW Partai NasDem Lampung.

Herman HN juga adalah Wali Kota Bandar Lampung dua periode sebelum digantikan istrinya Eva Dwiana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini