Kasus Pemasangan Bendera Partai NasDem, Dua ASN Pemkot Bandar Lampung Langgar Netralitas

berdasarkan bukti-bukti , kedua PNS Bandar Lampung tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:23 WIB
Kasus Pemasangan Bendera Partai NasDem, Dua ASN Pemkot Bandar Lampung Langgar Netralitas
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah menilai ada pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung dalam kasus pemasangan bendera Partai NasDem. [ANTARA]

Dari video yang bereda di media sosial, terlihat mobil PJU Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sedang berhenti di pinggir Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Terlihat ada seseorang yang sedang memasang bendera Partai NasDem sambil menaiki mobil plat merah dengan nomor polisi BE 9950 AZ.

Warga yang melihat kejadian ini segera merekamnya dan menegur sopir juga orang yang memasang bendera Partai NasDem tersebut.

"Wey jangan buat pasang bendera partai ini ,mobil milik pemerintah, punya rakyat, jangan macam - macam kamu orang ,ini mobil rakyat gua viralin lu malam ini,"cetus perekam video sambil menegur dua orang yang sedang memasang atribut partai dikutip dari Instagram Pena Lampung.

Baca Juga:Bawaslu Pekanbaru Terima 714 Aduan Masyarakat terkait Hak Pilih

Tepergok memasang bendera partai, mobil dinas Pemkot Bandar Lampung ini lalu pergi meninggalkan lokasi.

Diketahui suami Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana adalah Herman HN Ketua DPW Partai NasDem Lampung.

Herman HN juga adalah Wali Kota Bandar Lampung dua periode sebelum digantikan istrinya Eva Dwiana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini