SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menemukan adanya dua bakal calon legislatif (Bacaleg) masih berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, kedua bacaleg berstatus ASN itu mencalonkan diri sebagai Bacaleg di DPRD Bandar Lampung.
"Iya benar, saat ini sedang diproses untuk digali keterangan dengan KPU dan bakal calon, untuk memastikan status ASN-nya," kata Iskardo P. Panggar, Rabu (24/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya Bawaslu bersama KPU, bakal menelusuri apakah kedua Bacaleg berstatus ASN sudah mengundurkan diri atau belum.
Baca Juga:Kok Bisa Aldi Taher Nyaleg Lewat Dua Parpol? Dia Saja Bingung Sendiri
Kemudian Bawaslu juga bakal memastikan jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, apakah surat pengunduran dirinya sudah keluar atau tidak.
"Jadi dua itu mencalonkan diri di DPRD Bandar Lampung, namun saat ini masih diproses bersama," ujar Iskardo P. Panggar.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, mencatat ada 695 bakal calon legislatif (Bacaleg) dengan 18 partai politik, untuk bertarung dalam Pemilu legislatif tahun 2024.