Pemkot Bandar Lampung Buka Penerimaan Formasi Guru PPPK, Ini Kriterianya

pemenuhan guru PPPK dari kategori pelamar prioritas I yakni mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 November 2022 | 20:31 WIB
Pemkot Bandar Lampung Buka Penerimaan Formasi Guru PPPK, Ini Kriterianya
Ilustrasi Guru PPPK di Bandar Lampung. Pemkot Bandar Lampung buka formasi guru PPPK. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung membuka penerimaan 307 formasi guru program pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) prioritas I.

Para guru PPPK ini nantinya ditugaskan untuk mengisi tenaga guru di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Bandar Lampung.

Penjabat Sekretaris Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, seleksi PPPK Prioritas I ini dalam rangka pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022.

Seleksi penerimaan ini sesuai pengumuman nomor : 800/ 3702/ IV.04/ 2022, tentang seleksi ASN khusus PPPK prioritas I di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2022.

Baca Juga:Pemilik Arisan Menurun 2017 Tipu Puluhan Member, Kerugian Korban Capai Rp 8 Miliar

"Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 784 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022," kata dia.

Selain itu juga, sesuai keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 800/ 3701 / IV.04/ 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung tahun 2022.

Dia menjelaskan bahwa kriteria dalam penerimaan jabatan fungsional (JF) guru PPPK Prioritas I ini, pelamar merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi untuk jabatan yang sama tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

"Pendaftaran seleksi ini sudah dimulai sejak Senin (31/10/2022) sampai 13 November 2022 mendatang," kata dia.

Adapun pemenuhan guru PPPK dari kategori pelamar prioritas I yakni mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021.

Baca Juga:Puskesmas di Bandar Lampung Lakukan Surveilans Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Selanjutnya, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021 dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

"Untuk penentuan status prioritas pelamar ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menggunakan data hasil pemetaan," kata dia.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan bahwa penerimaan guru PPPK ini merupakan sisa formasi pada tahun 2021. Namun formasinya masuk di tahun 2022.

"Jadi ini memang diperuntukkan bagi mereka yang telah ikut seleksi pada tahun 2021 dan telah lulus pasing gradenya. Mereka ini nanti untuk memenuhi kebutuhan guru Agama, Guru Olahraga, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)," kata dia.

Adapun pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atauMozilla Firefox versi terbaru.

Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2022. Bagi pelamar PPPK Guru yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak