SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung pada Kamis (3/11/2022) pagi.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penggeledahan di Kantor BPPRD Bandar Lampung dilakukan berdasarkan masukan dari ahli.
"Kami datang sekira pukul 8.30 Wib bertemu Kepala BPPRD. Kami difasilitasi mencari dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan Tipikor DLH Kota Bandar Lampung," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari, KPK Sita Dokumen Keuangan Pemprov
Menurut Hutamrin, ada sejumlah dokumen yang dibawa penyidik dari Kantor BPPRD Bandar Lampung. Nanti, kata dia, dokumen-dokumen itu dipilah sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi membenarkan pihak Kejati Lampung membawa dokumen-dokumen retribusi yang memang dibutuhkan untuk tahap penyidikan.
"Jadi kami siapkan, semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh kejati, seperti surat menyurat, dan lainnya. Ini adalah tambahan dari dokumen yang sebelumnya diminta oleh penyidik kejati," ujarnya.
Menurut Yanwardi, penyidik Kejati Lampung menggeledah satu ruangan berfokus di lantai 5.
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kasus Dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 saat ini tengah dilakukan pemeriksaan ahli.
Baca Juga:BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel
"DLH saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ahli, ahli dari auditor independen," urai Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut, ia menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 80 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini sudah 80an saksi yang telah diperiksa untuk kasus Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung," bebernya.
Disinggung, terkait kapan penetapan tersangka, Hutamrin menuturkan bahwa dalam hal ini itu adalah kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik yang melakukan ekpose terhadap hasil pemeriksaannya, setelah itu baru nanti ditetapkan siapa tersangkanya, dan kita akan menindak pelaku utamanya,"
Selanjutnya, saat ditanya apakah dalam pemeriksaan ada nama-nama besar (aktor intelektual) dan berapa kerugian negara yang dihasilkan atas kasus ini.
"Semua saksi kita periksa, berdasarkan data dan fakta, jadi kita tidak mengada-ada siapa-siapa yang diperiksa. Kita berdasarkan fakta dan data. Untuk kerugian nanti ahli yang menyimpulkan berapanya," tandasnya.