SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyidik dugaan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi Tahun 2022 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengaku pihaknya mendukung upaya penyidikan korupsi uang tukin di instansinya.
"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mendukung upaya penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap kasus tersebut," ungkapnya, Selasa (1/11/2022) dikutip dari Saibumi.com-jaringan Suara.com.
Penyidikan kasus ini berawal adanya informasi penggelapan uang tukin pegawai Kejari Bandar Lampung, Pihak Kejari Bandar Lampung lalu menggelar operasi intelijen menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca Juga:Direktur Perusahaan Daerah Ternate Bahari Berkesan Ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku
Hasil Operasi Intelijen, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi uang tukin di Kejari Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung lalu melaporkan hal ini kepada Kepala Kejati Lampung untuk kemudian dilakukan pengawasan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Lampung. Saat ini perkara telah diserahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung.
Ditemukannya indikasi penyelewengan, Kepala Kejari Bandar Lampung mengirim surat ke Kepala Kejati Lampung perihal permohonan nonjob terhadap ASN yang terkait pengelolaan tukin di Kejari Bandar Lampung.
Mereka ialah L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung bersama B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandar Lampung dan S selaku operator SIMAK BMN Kejari Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji.
"Kepala Kejati Lampung menarik ketiga ASN tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk pengelolaan perbendaharaan saat ini ,Kepala Kejati Lampung telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru," ujar Helmi.
Baca Juga:Tersangka Korupsi Dana e-KTP Divonis 4 Tahun Penjara
Perlu diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menaikkan status terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Melalui keterangan tertulisnya Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menuturkan, adapun kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
"Dari hasil pemeriksaan Internal Pengawasan ditemukan adanya indikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tentang Pemotongan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh bagian Keuangan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," pungkasnya.