Penyidik Kejati Geledah Kantor BPPRD Bandar Lampung, Bawa Sejumlah Dokumen Terkait Retribusi

penggeledahan di Kantor BPPRD Bandar Lampung dilakukan berdasarkan masukan dari ahli.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 November 2022 | 11:30 WIB
Penyidik Kejati Geledah Kantor BPPRD Bandar Lampung, Bawa Sejumlah Dokumen Terkait Retribusi
Kantor BPPRD Bandar Lampung digeledah penyidik Kejati Lampung, Kamis (3/11/2022). [Saibumi.com]

Lebih lanjut, ia menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 80 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Hingga saat ini sudah 80an saksi yang telah diperiksa untuk kasus Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung," bebernya.

Disinggung, terkait kapan penetapan tersangka, Hutamrin menuturkan bahwa dalam hal ini itu adalah kewenangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik yang melakukan ekpose terhadap hasil pemeriksaannya, setelah itu baru nanti ditetapkan siapa tersangkanya, dan kita akan menindak pelaku utamanya,"

Baca Juga:Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari, KPK Sita Dokumen Keuangan Pemprov

Selanjutnya, saat ditanya apakah dalam pemeriksaan ada nama-nama besar (aktor intelektual) dan berapa kerugian negara yang dihasilkan atas kasus ini.

"Semua saksi kita periksa, berdasarkan data dan fakta, jadi kita tidak mengada-ada siapa-siapa yang diperiksa. Kita berdasarkan fakta dan data. Untuk kerugian nanti ahli yang menyimpulkan berapanya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini