Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara

Unggahan di media sosial mengklaim Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi batu bara.

Tasmalinda
Kamis, 08 Januari 2026 | 23:08 WIB
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
Cek Fakta Luhut Binsar Pandjaitan jadi tersangka korupsi batu bara. (Instagram @luhut.pandjaitan)
Baca 10 detik
  • Unggahan di media sosial mengklaim Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi batu bara.
  • Pemeriksaan fakta menunjukkan tidak ada rilis resmi dari Kejaksaan Agung mengenai penetapan tersangka tersebut.
  • Klaim penetapan tersangka adalah hoaks yang tidak memiliki dasar fakta dan sumber resmi yang kredibel.

SuaraLampung.id - Sebuah unggahan yang tersebar luas di media sosial baru-baru ini menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi lahan batu bara. Unggahan itu tampak serius — dilengkapi narasi provokatif, foto tokoh, dan bahasa seolah berasal dari laporan resmi.

Cek fakta menteri Luhut jadi tersangka
Cek fakta menteri Luhut jadi tersangka

Narasi semacam ini cepat memancing reaksi keras dari netizen. Namun, sebelum Anda ikut percaya atau menyimpulkannya sebagai fakta, simak dulu hasil cek fakta terbaru — karena klaim itu ternyata tidak benar dan menyesatkan.


Unggahan di Facebook, TikTok, dan WhatsApp memuat narasi:

Klaim itu kemudian dibagikan ribuan kali oleh akun masyarakat, plus berbagai komentar yang menduga adanya operasi hukum besar terhadap pejabat negara.

Baca Juga:Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!

Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim tersebut dan menemukan kebenaran yang berbeda:

  1. Tidak ada satu pun rilis resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan menjadi tersangka dalam kasus korupsi lahan batu bara.
  2. Tidak ada pemberitaan dari media arus utama nasional yang kredibel
  3.  Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan bata bara oleh aparat penegak hukum manapun.
  4. Unggahan yang beredar tampak berasal dari akun tidak terverifikasi atau sumber anonim tanpa bukti atau tautan resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, klaim tersebut tidak berdasar fakta yang bisa diverifikasi.

Kesimpulan: Hoaks / Informasi Menyesatkan

Klaim bahwa Kejaksaan Agung menetapkan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi lahan batu bara adalah SALAH dan menyesatkan.

Narasi itu tidak pernah muncul dalam pernyataan resmi Kejagung maupun media kredibel. Informasi ini termasuk konten hoaks yang memanfaatkan nama tokoh publik demi menarik perhatian.

Baca Juga:Cek Fakta: Viral Video Mahasiswa UI Desak DPR Periksa Komnas HAM, Benarkah?

Mengapa Klaim Ini Harus Diluruskan?
Unggahan semacam ini:

  1. Memicu opini publik yang salah terhadap figur penting negara.
  2. Mengarahkan fokus warga pada isu yang tidak berdasar sehingga terjadi polarisasi.
  3. Dapat merusak reputasi pemerintahan atau lembaga hukum secara tidak adil.
  4. Masalah hukum dan ketetapan tersangka selalu dikonfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Agung maupun media yang kredibel — bukan melalui unggahan anonim tanpa sumber jelas.

Tips Cek Fakta Sebelum Sebar Informasi Sensasional
Untuk membantu Anda tidak ikut menyebarkan hoaks, lakukan hal berikut:

  1. Periksa sumber resmi — cek situs dan kanal media sosial Kejaksaan Agung atau lembaga hukum terkait.
  2.  Cari pemberitaan di media arus utama yang kredibel sebelum memercayai narasi sensasional.
  3.  Hindari menyimpulkan berdasarkan unggahan anonim tanpa rujukan ke dokumen resmi.
  4. Langkah sederhana ini bisa membantu kita semua menjadi pengguna media sosial yang lebih bijak dan cerdas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak