- Sebuah video viral diklaim menunjukkan polisi menilang iring-iringan jenazah, memicu kecaman publik sejak diunggah Jumat (26/12/2025).
- Hasil cek fakta menemukan video tersebut adalah hoaks, diperkirakan 99,9% merupakan hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
- Undang-Undang mengatur bahwa iring-iringan jenazah berhak prioritas, petugas wajib melancarkan, bukan menindak pelanggaran pada rombongan tersebut.
SuaraLampung.id - Sebuah video yang belakangan viral di media sosial memperlihatkan adegan petugas kepolisian diduga sedang menilang iring-iringan pengantar jenazah. Unggahan itu disertai narasi provokatif yang menyatakan bahwa polisi tidak menghormati proses pemakaman dan justru memberi sanksi pelanggaran lalu lintas kepada rombongan kendaraan pengantar jenazah.
Akun Facebook “Calon Jutawan” pada Jumat (26/12/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:
“DENGAR BAIK-BAIK INI KERANDA ORANG SUDAH MENINGGAL SEDANG DIANTAR KE PEMAKAMAN TAPI KALIAN MALAH SIBUK NGEJAR TILANG KALIAN PUNYA OTAK NGGAK HORMATI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL BUKA JALAN SEKARANG JUGA KALIAN ITU APARAT TAPI TIDAK PUNYA HATI NURANI SEDIKITPUN SAMPAI ORANG MATI PUN MASIH KALIAN PERSULIT
IYA PAK MAAF”
Baca Juga:Cek Fakta: Puan Maharani Usulkan Kenaikan Pajak demi Bantuan Korban Banjir, Ini Faktanya
Unggahan disertai takarir:
“Dua Polisi Lalulintas”

Per Rabu (31/12/2025) konten tersebut telah mendapat lebih dari 21.700-an tanda suka, menuai 1.200-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 1.700-an kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Video dan narasi seperti ini langsung memancing reaksi kuat dari netizen, mulai dari kecaman hingga pertanyaan soal etika dan prosedur polisi di jalan. Namun sebelum Anda ikut terpancing atau membagikan ulang, simak dulu hasil cek fakta terbaru yang sebenarnya.
Menurut pemeriksaan fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo, klaim yang beredar dalam video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Temuan utamanya adalah: turnbackhoax.id
Baca Juga:Cek Fakta: Viral Video Mahasiswa UI Desak DPR Periksa Komnas HAM, Benarkah?
1. Video tersebut bukan kejadian nyata polisi menilang iring-iringan pengantar jenazah.
2. Alat pendeteksi konten Artificial Intelligence (AI) menunjukkan bahwa video itu kemungkinan besar merupakan hasil rekayasa AI dengan tingkat kepastian hingga 99,9 %.
3. Penelusuran dengan kata kunci terkait tidak menemukan laporan kredibel dari media nasional atau sumber resmi yang menguatkan peristiwa seperti yang diklaim.
4. Dalam aturan lalu lintas, iring-iringan pengantar jenazah memiliki hak utama di jalan raya dan petugas kepolisian justru berkewajiban memfasilitasi kelancaran jalannya iring-iringan tersebut, bukan menilangnya — sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. turnbackhoax.id
Kesimpulan: Klaim Itu Hoaks / Konten Palsu
Klaim bahwa polisi menilang iring-iringan pengantar jenazah adalah SALAH dan menyesatkan.
Konten video yang beredar merupakan hasil rekayasa digital yang dibuat untuk menimbulkan kesan konflik atau ketidakadilan dari pihak kepolisian, padahal tidak ada bukti nyata bahwa kejadian itu pernah terjadi.
Mengapa Ini Bisa Menyesatkan?
Unggahan seperti ini sering memanfaatkan:
- Emosi publik terhadap isu etik dan kemanusiaan,
- Narasi sensasional yang disusun tanpa konteks lengkap,
- Video yang telah dimodifikasi sehingga tampak seperti peristiwa nyata.
Hal ini berpotensi memperburuk emosi publik, menyebarkan disinformasi, serta merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Tips Cek Fakta Sebelum Share Konten Sensasional