- Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara sebagai tersangka dugaan perjalanan dinas fiktif 2022.
- Dugaan perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai Rp3 miliar berdasarkan audit BPKP Lampung.
- Satu tersangka, Plh Sekda Lampung Utara, telah ditahan sementara dua tersangka lain akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan tiga pejabat terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara hampir Rp3 miliar. Berikut tujuh fakta penting yang wajib kamu tahu:
1. Tiga Pejabat DPRD Lampura Jadi Tersangka
Kejati Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lampung Utara sekaligus mantan Sekretaris DPRD. Sementara dua lainnya adalah Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Evaluasi & Pelaporan.
2. Kerugian Negara Hampir Rp2,9 Miliar
Baca Juga:Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2.982.675.686 akibat laporan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Modus: Kegiatan Fiktif
Para tersangka diduga membuat laporan seolah-olah kegiatan perjalanan dinas dilaksanakan dengan benar, padahal tidak pernah terjadi atau tidak sesuai kenyataan.
4. Plh Sekda Langsung Ditahan
Hanya Plh Sekda Lampung Utara yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan, selama 20 hari. Dua tersangka lain berhalangan hadir dan masih akan dipanggil kembali.
Baca Juga:Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
5. Pasal Berlapis Diterapkan Jaksa
Penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP, menunjukkan kasus ini disikapi serius oleh aparat penegak hukum.
6. Temuan Lama BPK Jadi Dasar Penyelidikan
Kasus ini berawal dari temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang mendeteksi penyimpangan realisasi anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara pada tahun 2022. Temuan itu menunjukkan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.
7. Penyelidikan Masih Berlanjut
Penyidikan kasus belum berhenti di sini. Kejati Lampung menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati anggaran fiktif tersebut.