- Polres Lampung Utara menangkap tiga pengedar ekstasi dengan 30 butir barang bukti
- Polisi juga meringkus tiga pengguna sabu di lokasi pesta narkoba
- Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Utara
SuaraLampung.id - Jaringan peredaran narkoba di Lampung Utara kembali digulung. Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lampung Utara meringkus tiga pengedar pil ekstasi dan tiga pengguna sabu dalam serangkaian penangkapan yang menghebohkan pada Sabtu (25/10/25).
Operasi pertama dimulai dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba jenis ekstasi. Tak buang waktu, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah, segera melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah kami selidiki, anggota berhasil mengamankan pelaku MGA di rumahnya, beserta dua rekannya," terang AKP Ahmad Mardiansyah, Sabtu (25/10/25).
Adalah MGA (27) warga Kapten Mistofa, AS (39), dan APS (33), keduanya warga Kelurahan Tanjung Senang, yang tak berkutik saat diringkus.
Baca Juga:Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
Dari tangan MGA, polisi menyita barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi siap edar dan 3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Kini, ketiga tersangka dan barang bukti mematikan itu telah mendekam di Mapolres Lampung Utara.
Mereka terancam dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pesta Sabu Dibubarkan
Di hari yang sama, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali menunjukkan aksinya. Kali ini, target mereka adalah lokasi yang sering dijadikan arena pesta sabu.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, membenarkan penangkapan ini.
Baca Juga:Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Perakit Senpi! Polisi Sita Gambar Desain Revolver
"Ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal Sat Narkoba di sebuah rumah beralamat Jalan Kenari, Kelurahan Tanjung Senang," jelasnya, Sabtu (25/10/25).
AJ (30) warga Kelurahan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari, dan GPR (43) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, harus mengakhiri pesta haram mereka di balik jeruji besi.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tak bisa mengelak: 1 paket sabu, 1 centong pipet, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 bong (alat hisap), 1 korek api, dan 3 unit handphone.
"Untuk ketiga pelaku kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut," tutup AKP Budiarto.