Ini Tanggapan Kepala BPKP Lampung Soal Pencabutan Audit Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Kejati Lampung mencabut pemeriksaan audit kerugian negara korupsi dana hibah KONI Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:17 WIB
Ini Tanggapan Kepala BPKP Lampung Soal Pencabutan Audit Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Ilustrasi Kepala BPKP Lampung Sumitro. Kepala BPKP Lampung mengakui sudah menerima surat dari Kejati Lampung mengenai pencabutan audit kerugian negara korupsi dana hibah KONI Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung telah menerima surat pencabutan pemeriksaan kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Surat pencabutan pemeriksaan kerugian negara itu dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Sumitro mengakui sudah menerima surat dari Kejati Lampung

"BPKP sudah terima surat penarikan tersebut," ungkap Sumitro melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/10/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Disinggung, tentang tanggapan terkait pencabutan tersebut, Sumitro enggan menanggapinya.

Baca Juga:Kejati Lampung dan LPSK Serahkan Uang Restitusi ke Korban Perdagangan Orang

"Saya tidak bisa tanggapi hal tersebut. Ikut penjelasan Kejati saja," jelasnya.

Sebelumnya Kejati Lampung akhirnya mengambil sikap, terkait audit kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencabutan audit kerugian negara ke BPKP Lampung sejak tanggal 13 Oktober 2022.

"Kami sudah mengambil sikap dengan meminta audit kerugian negara dengan kantor akuntan publik di Jakarta. Kita audit independen. Dengan langkah itu kami menyurat ke BPKP dalam hal permohonan permintaan audit itu kita cabut. Artinya kita cabut surat yang kita mohonkan kita minta kepastian hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, hal tersebut dilakukan untuk bisa segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mempertanyakan kapan kasus dugaan korupsi dalam lingkup KONI Lampung ini segera adanya penetapan tersangka.

Baca Juga:Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa untuk Pendalaman Kasus Korupsi Retribusi Sampah

"Agar cepat penanganan hukum, karena kan masyarakat mengikuti proses penyidikan ini sudah hampir satu tahun kan, makanya kita ambil sikap kirimkan surat pencabutan ini," ujarnya.

Made juga menuturkan, bahwa sebelumnya saat masih dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pihaknya selalu melakukan koordinasi dan memenuhi apa yang diminta.

"Memang selama ini kami masih menunggu hasil audit BPKP. Kamis sudah bolak balik bahkan sampai lima Kali. Apa yang mereka minta kami penuhi termasuk pemeriksaan mendalam yang diminta (BPKP) sudah kami lakukan," pungkasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini