Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa untuk Pendalaman Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah langsung menutup pintu mobilnya dengan kencang

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:59 WIB
Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa untuk Pendalaman Kasus Korupsi Retribusi Sampah
Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah usai diperiksa di Kejati Lampung, Kamis (6/10/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan penyidiknya telah memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Sahriwansah, Kamis (6/10/2022).

Sahriwansah diperiksa untuk pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.

"Ya, yang bersangkutan dipanggil penyidik kejati untuk pendalaman proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi sampah," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Kamis (6/10/2022).

Ia mengatakan, terkait kasus tersebut hingga kini penyidik Kejati Lampung masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi, terutama pihak-pihak perusahaan perumahan elite, supermarket seputaran Bandar Lampung yang telah membayar retribusi sampah.

Baca Juga:Enggan Diwawancara Wartawan, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Banting Pintu Mobil

Dia mengungkapkan, pada pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tipikor tersebut, Kejati Lampung pun turut memanggil tiga orang lainnya, yakni AS, staf pertanahan dan hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai, TM pengelola Perumahan Kedamaian Indah, dan DW, Manager Umum Chandra Group.

"Hari ini ada empat orang yang kami panggil terkait dugaan tipikor pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021. Selain mantan Kadis DLH, ada tiga orang lainnya yang kami panggil," kata dia lagi.

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah langsung menutup pintu mobilnya dengan kencang ketika ditanyai wartawan terkait kedatangannya di Kejati Lampung

Sahriwansah tampak di Kejati Lampung dengan berpakaian kemeja warna putih dan menggunakan kendaraan mobil warna merah dengan nomor polisi BE 2342 DY.

Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kedatangannya dan hanya mengangkat telapak tangan kirinya menandakan tidak berkenan sampai menaiki mobilnya dengan menutup pintu dengan kencang sekitar pukul 11.55 WIB.

Baca Juga:Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Sebelumnya, pada Rabu (5/10/2022), penyidik Kejati Lampung telah melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Sejumlah pejabat dan pihak terkait yang telah diperiksa, di antaranya berinisial RA yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Plt Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Lalu ada BDN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2022, dan AP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Springhill.

Kemudian LNA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Villa Citra, LN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Bumi Asri, dan SE diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Bukit Kencana.

Tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada 20 September 2022 telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.

DLH Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis), sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi. (ANTARA)

REKOMENDASI

News

Terkini