Itjen Kemendagri Panggil Eva Dwiana, Buntut Gaji Guru PPPK Bandar Lampung yang Belum Dibayar

Kemendagri memanggil sejumlah pihak membahas gaji guru PPPK Bandar Lampung yang belum dibayar

Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 September 2022 | 10:31 WIB
Itjen Kemendagri Panggil Eva Dwiana, Buntut Gaji Guru PPPK Bandar Lampung yang Belum Dibayar
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Itjen Kemendagri akan panggil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bahas polemik gaji guru PPPK yang belum dibayar. [Lampungpro.co]

"Bahwa dengan ditetapkan para PPPK yang berlangsung pada Februari dan Maret 2022, tahun anggaran sudah berjalan, kalau memang ditetapkan di awal sebelum kita menata APBD Murni kita bisa melakukan untuk pengalokasian, tetapi itu tidak ada, tidak ada perintah untuk menetapkan pembayaran gaji PPPK," ungkapnya.

Lebih lanjut, sedangkan penetapan SK PPPK Kota Bandar Lampung ditetapkan bulan Februari dan Maret, artinya APBD sudah berjalan.

"Kami melihat situasi dan kemampuan keuangan Pemerintah Kota kita memperhitungkan, sehingga kami berkonsultasi bersama DPRD melalui komisi 4 dan memperhitungkan ketersediaan anggaran dengan berharap Pemerintah Pusat bisa ikut serta dalam pengalokasian anggaran pembayaran gaji PPPK di Kota Bandar Lampung," bebernya.

Kemudian, pihaknya juga sudah melaporkan melalui auditor dan Inspektur Jenderal Kemendagri tentang apa yang terjadi saat ini.

Baca Juga:'Kami Makan Apa Ini?!' Nadiem Makarim Dirujak Anggota DPR Imbas Gaji Guru PPPK, Malah Tuai Pro-Kontra

"Sehingga kami juga menyampaikan harapan-harapan untuk upaya menyelesaikan persoalan ini. Bahwa ini bukan hanya terjadi di Kota Bandar Lampung, banyak juga terjadi di daerah lain. Karena tidak ada Ketersediaan dana. Kami sudah sampaikan dan semoga hal ini bisa disampaikan di tingkat Nasional," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini