Alasan Pemkot Bandar Lampung Belum Bayar Gaji Guru PPPK Selama 10 Bulan

gaji guru PPPK Bandar Lampung belum bisa dibayarkan, karena dianggarkan di APBD Perubahan 2022.

Wakos Reza Gautama
Senin, 26 September 2022 | 17:15 WIB
Alasan Pemkot Bandar Lampung Belum Bayar Gaji Guru PPPK Selama 10 Bulan
Pemkot Bandar Lampung menggelar jumpa pers menanggapi belum dibayarnya gaji guru PPPK selama 10 bulan pada Senin (26/9/2022). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengakui belum bisa membayar gaji para guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung.

Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, gaji guru PPPK belum bisa dibayarkan, karena baru dianggarkan di APBD Perubahan 2022.

Sementara di awal perekrutan guru PPPK, menurut Sukarma Wijaya, gaji ditanggung pemerintah pusat, namun dalam perjalanannya diserahkan ke daerah.

"Kami baru mampu membayarnya lewat APBD Perubahan 2022, itu hanya bisa dibayar November dan Desember 2022. Dalam menghitung ketersediaan anggaran, per bulan kami harus menyiapkan Rp6 miliar," kata Sukarma Wijaya saat jumpa pers di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Bantah Sudah Terima DAU dari Pusat untuk Gaji Guru PPPK

Sementara itu, Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi menjelaskan pada pembahasan APBD 2022, kala itu tidak ada intruksi mewajibkan menganggarkan untuk gaji PPPK.

Saat itu juga, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung belum mengetahui jumlah yang ditetapkan dan diterima jadi PPPK, karena kala itu kewenangannya di pusat.

"Awalnya penggajian memang dari dana pusat, tapi di pertengahan diserahkan ke daerah. Kemudian semuanya ditetapkan pusat, namun untuk SK yang menerbitkan dari Pemkot Bandar Lampung," jelas Wiyadi.

Wiyadi menilai, dengan adanya SK tidak serta merta mereka ini langsung memerima gaji. Namun harus ada surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), karena kala itu di awal tahun 2022 tidak dianggarkan, maka disepakati pada APBD perubahan.

Selanjutnya dimasukkan dan disahkan dalam anggaran APBD Perubahan pada 23 September 2022 senilai Rp11,7 miliar untuk gaji dan tunjangan kepada 1.166 guru PPPK. Jumlah tersebut, baru bisa diberikan mulai November-Desember 2022.

Baca Juga:Disdikbud Bandar Lampung Akui Bayar Gaji Guru PPPK Pakai Dana BOS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini