Bandar Lampung Masuk Kategori Rentan Korupsi, Ini Tanggapan Eva Dwiana

Pemkot Bandar Lampung sudah melakukan berbagai upaya menurunkan indeks SPI korupsi.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 September 2022 | 15:43 WIB
Bandar Lampung Masuk Kategori Rentan Korupsi, Ini Tanggapan Eva Dwiana
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menanggapi survei KPK yang menyatakan Bandar Lampung rentan korupsi. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kota Bandar Lampung masuk dalam salah satu daerah yang rentan korupsi berdasarkan survei penilaian integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menanggapi hasil survei SPI KPK ini, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya menurunkan indeks SPI korupsi. 

Namun sayang, kata Eva Dwiana, upaya Pemkot Bandar Lampung menurunkan SPI korupsi kurang dipromosikan sehingga tidak diketahui masyarakat. 

Lebih lanjut ia mengatakan, sudah menugaskan kepada seluruh OPD untuk melakukan sosialisasi guna penurunan nilai SPI.

Baca Juga:Tim Hukum Minta Izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura, KPK Tegaskan Punya Tenaga Medis

"Apa yang sudah kita lakukan silahkan kita promosikan. Mudah-mudahan dengan promosi yang kita lakukan, masyarakat tau bahwa kita sudah cukup baik, door to door nya juga kita sudah menjalankan dengan respons masyarakat supaya mempromosikan juga. Kita harus kerjasama, kolaborasi antara Pemerintah dan masyarakat harus kita jalankan. Insyaallah ke depan lebih baik lagi untuk kita," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Ke depan Pemkot akan lebih gencar lagi dalam melakukan Deklarasi Antikorupsi di Kota Bandar Lampung.

"Dari KPK ini, dan bunda juga minta tolong kepada seluruh masyarakat terutama OPD kita. Pemerintah Kota sudah mengadakan pendampingan, apapun kegiatan dari kota Bandar Lampung masalah program itu harus sering kita mendengarkan masukan dari KPK dan juga Kejari. Tidak lain ini untuk mengantisipasi tanda kutif tadi (Korupsi) yang terjadi di Kota Bandar Lampung," pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil SPI KPK menyebutkan terdapat 6 daerah di Provinsi Lampung yang masuk kategori Sangat Rentan Korupsi, salah satunya yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bandar Lampung dengan nilai indeks sebesar 65.58 persen.

Spesialis Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo saat kegiatan temu media dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK RI di aula Pondok Rimbawan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi, Pukat UGM: Kebiasaan Jual Beli Perkara Belum Hilang

Hasil survei SPI ini merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD).

Sementara itu, dari 15 kabupaten kota yang berada di Provinsi Lampung, terdapat 6 daerah yang masuk dalam kategori sangat rentan korupsi, diantaranya Bandarlampung, dengan nilai indeks sebesar 65.58 persen, Lampung Utara 62.69, Pesawaran 67.04, Tanggamus 65.16, Lampung Selatan 58.68, Lampung Timur 51,99 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini